DP3AK Jatim Gelar Rapat FGD Pencegahan Perkawinan Anak

  • Jumat, 12 Mei 2023 - 10:57:47 WIB
  • Administrator

 

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim menggelar rapat pembahasan Draft Rencana Aksi Daerah (RAD) pencegahan Perkawinan Anak di Jatim. Rapat berlangsung di Kantor DP3AK Jatim, Jumat (12/5/2023).

Kepala DP3AK Jatim, Restu Novi Widiani, dalam sambutannya yang di bacakan kabid Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana, Siti Cholisah, Jumat (12/5/2023) mengatakan, anak merupakan amanah dan anugrah Allah Swt.  Maka wajib dilindungi, dijaga dengan baik  dipenuhi haknya agar dapat tumbuh berkembang dengan  baik  dan sempurna. Harapannya, agar menjadi generasi yang unggul, tangguh, berkualitas, berbudi pekerti luhur dan berakhlak mulia. sebagai  penerus perjuangan bangsa. 

Dijelaskannya, perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak dan merupakan praktik yang melanggar hak-hak dasar anak. Dikatakannya, anak yang menikah di bawah usia 18 tahun memiliki kerentanan lebih tinggi terhadap akses kebutuhan dasar, sehingga berpotensi melanggengkan kemiskinan antargenerasi.

"Oleh karena itu, wajib kita cegah bersama- sama, bersinergi, berkolaborasi  antara pemerintah, masyarakat,  dan  seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.

Untuk dapat memastikan adanya aksi bersama dengan stakeholders/ pemangku kepentingan di Jatim dalam penanganan perkawinan anak, kata Siti, rencana aksi daerah merupakan bagian yang penting sebagai langkah konkret untuk memastikan rencana aksi daerah dapat diimplementasikan. Hal ini terlebih lagi para stakeholders di Jawa Timur telah bersepakat dan berkomitmen untuk dapat berpartisipasi dalam pencegahan dan penanganan perkawinan anak.

"Analisis masalah dan potensi serta peran para pihak telah terindentifikasi melalui kegiatan sosialisasi dan diskusi awal program, yang kemudian terformulasikan menjadi bahan untuk penyusunan rencana aksi daerah pencegahan perkawinan anak," jelasnya.

Menurutnya, pada Februari lalu telah dilakukan diskusi untuk menggali usulan dari masing-masing pihak sebagai solusi atas permasalahan perkawinan anak. Dan dari hasil diskusi tersebut telah dikerangkakan dalam matrik rencana aksi PPA Jatim, untuk selanjutnya disepakati ada pembagian peran dengan para pihak, agar matrik yang telah dihasilkan dari FGD menjadi draf lengkap sebuah rencana aksi daerah untuk pencegahan perkawinan anak di Jatim.

Adapun tujuan dari penyusunan rencana aksi daerah ini, yaitu sebagai pedoman bagi para pihak dalam melakukan intervensi untuk pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Jatim secara legal, sebagai bukti bahwa upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak dilakukan secara sistematis dan sinergis serta terukur sehingga dapat dijadikan pedoman untuk monitoring dan evaluasi bersama, menjadi media untuk mengkoordinasikan dan mengkonsolidasi kerja bersama multipihak dalam pencegahan dan penanganan perkawinan anak

"Kami sangat berharap semua pihak dapat  mendukung pelaksanaan rencana aksi daerah pencegahan perkawinan anak di Provinsi Jatim. Kami juga berhadap diskusi dan sharing pengalaman yang akan dilakukan pada kegiatan focus group discussion ini akan memberikan manfaat dan wawasan yang berharga bagi kita semua,” pungkas Siti Cholisah. (her/s)