Rapat Evaluasi Kinerja PNS Dalam Rangka Prestasi Kinerja PNS Tahun 2020

  • Selasa, 28 April 2020 - 23:32:12 WIB
  • Administrator

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur mengadakan rapat evaluasi kinerja PNS guna meningkatkan target kinerja dari tahun sebelumnya di ruang rapat DP3AK. Rapat yang berlangsung pada 8 Januari 2020 dihadiri Riamiki dan Nurul dari BKD Provinsi Jawa Timur sebagai narasumber dan Diana Rimayanti selaku Sekretaris Dinas P3AK Provinsi Jawa Timur.


Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh karyawan DP3AK Jatim yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam rapat tersebut Riamiki mengungkapkan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang nilainya lebih dari 100 itu semua awalnya dari target awal tahun. Jadi sasaran melebihi 75.000 menit, sudah pasti realisasi akhir tahun melebihi nilai 100.


Kesepakatan pada tahun 2020 bagi seluruh karyawan yang naik pangkat bisa turun status dan tidak ada larang sasaran kinerja pegawai (SKP) terlalu tinggi melebihi nilai 100. Tidak ada sanksi bagi pelaksana yang memiliki nilai lebih tinggi dari pengawas kecuali jika terjadi penurunan nilai dari tahun lalu maka akan mendapatkan sanksi. Pada tahun 2020 sudah tidak menggunakan SKP manual lagi melainkan sudah online. Namun bagi karyawan yang belum selesai menegrjakan SKP pada tahun 2019 maka karyawan tidak bisa mengerjakan SKP tahun 2020.


Kendala pada tahun ini adalah tingginya nilai SKP yang melebihi nilai 100 pada akhir tahun. Tetapi tidak terdapat standarisasi nilai SKP bagi seorang pelaksana melainkan tergantung kebijakan dari masing-masing OPD tentang penetapan nilai SKP. Capaian realisasi benar-benar perlu diperhatikan karena penilaiannya di akhir tahun. Karyawan perlu memperhatikan dalam mengisi kuantitas target pada aplikasi karena akan menjadi acuan dalam mengisi realisasi setiap bulan dan berkesinambungan. Dalam kenaikan pangkat untuk 2 tahunnya terdapat penilaian perilaku minimal 77