Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim akan mengadakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak. Sasaran sosialisasi adalah guru Bimbingan dan Konseling (BK) pada SMA dan SMK, yang diharapkan dapat menjadi benteng pertama dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak.
Kepala DP3AK Jatim, Restu Novi Widiani, Selasa (5/7/2022) menuturkan, setiap anak, sejak dalam kandungan hingga kemudian mencapai 18 tahun, memiliki hak-hak dasar yang melekat pada setiap diri anak yang harus dihormati, dilindungi, dipenuhi, dan oleh karena itu juga harus disosialisasikan kepada para pihak.
Restu Novi Widiani menjelaskan, hak-hak anak tersebut berkenaan dengan klaster hak-hak: (a) sipil dan kebebasan, (b) pengasuhan dalam lingkungan keluarga atau pengasuhan alternatif, (c) kesehatan dan kesejahteraan dasar, (d) pendidikan, waktu luang, dan kegiatan budaya,serta(e)serta perlindungan khusus.
"Hak-hak tersebut berprinsip pada terbaik bagi anak, hak hidup dan kelangsungan hidup, non diskriminasi, dan perghargaan terhadap pandangan anak, artinya hak-hak tersebut harus dipenuhi bukan semata-mata untuk hidup dan kelangsungan hidup anak," terang Restu Novi.
Namun, katanya, hak - hak tersebut juga untuk mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak,yang berlaku untuk semua anak, tanpa membeda-bedakan, dan dilaksanakan dengan menghargai pandangan anak.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kata Restu Novie, kini telah mengeluarkan kebijakan dan melaksanakan berbagai program yang mendukung upaya pemenuhan hak dan perlindungan kepada anak. Sebagai contoh, yakni pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), Sekolah Ramah Anak, pembentukan Forum Anak mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan, penyediaan ruang pengadilan ramah anak, kampanye-kampanye gerakan perlindungan anak, kolaborasi dan sinergi dengan para pihak terkait serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA).
Selain program tersebut, di berbagai daerah juga telah banyak upaya perlindungan anak yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerhati anak maupun lembaga masyarakat di wilayah masing-masing. Namun dalam prakteknya masih ditemukan kasus/kejadian kekerasan terhadap anak. Untuk itu perlu dilakukan upaya yang massif sebagai bagian dari ikhtiar untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.