DATA KEPENDUDUKAN, INOVASI DAN e- GOVERNMENT

  • Selasa, 18 Juli 2023 - 09:47:52 WIB
  • Administrator

Dalam suatu kesempatan, Presiden Joko Widodo mengatakan data akurat adalah kekayaan baru yang sangat berharga saat ini, bahkan nilainya bisa lebih berharga daripada minyak. "Data ini adalah jenis kekayaan baru. Saat ini data adalah new oil, bahkan lebih berharga dari minyak. Data yang valid menjadi salah satu kunci pembangunan," ujar Jokowi dalam Acara Pencanangan Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020.

Pemanfaatan Data Kependudukan

Menurut Presiden, data yang valid sangat dibutuhkan untuk menyusun perencanaan, anggaran, kemudian membuat kebijakan hingga mengeksekusi kebijakan tersebut untuk hasil yang efektif. Oleh karena itu, beliau mengingatkan jajaran pejabat pemerintahan agar tidak merencanakan dan mengambil keputusan tanpa data. Terlebih, jika keputusan penting diambil hanya berdasarkan asumsi atau perasaan semata.

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pada Pasal 58, Ayat (4) dijelaskan :  

Data Kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan Pemerintahan Dalam Negeri (dalam hal ini Ditjen Dukcapil Kemendagri), antara lain untuk pemanfaatan:

a. Pelayanan Publik;

B. Perencanaan Pembangunan;

C. Alokasi Anggaran;

D. Pembangunan Demokrasi; 

E. Penegakan Hukum Dan Pencegahan Kriminal.

Beberapa contoh data kependudukan untuk semua keperluan :

1. NIK menjadi kunci mengakses seluruh pelayanan publik : Menuju Era Satu Data Dengan Basis NIK;

2. Data Kependudukan untuk membuat analisis yang detil untuk perencanaan pembangunan yang berkualitas dan tepat sasaran;

3. Data Kependudukan untuk penentuan dana alokasi umum dan perhitungan potensi perpajakan;

4. Data Kependudukan untuk penyiapan DAK2 dan DP4 dalam pemilu;

5. Data Penduduk yang terekam dalam ktp khususnya sidik jari, dapat mempermudah tugas aparat penegak hukum

Hal ini dapat diartikan bahwa sebagai rujukan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan adalah data kependudukan,  yang dalam pemanfaatannya berbasiskan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Berkenaan dengan pemanfaatan data kependudukan, saat ini sudah semakin banyak OPD, Lembaga Pemerintah maupun Non Pemerintah, baik Kabupaten  / Kota, Provinsi dan Pusat yang ingin memanfaatkan data kependudukan untuk kepentingan pelayanan publik, sehingga keterbukaan informasi publik  merupakan bentuk perubahan tatakelola pemerintahan yang demokratis dan transparan sesuai dinamika masyarakat.  ketersediaan data dan informasi khususnya dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil harus mampu diwujudkan karena menyangkut hak publik untuk memperoleh informasi sesuai Peraturan Perundang-Undangan.

Inovasi Dalam Pelayanan Publik

Dalam mewujudkan pelayanan publik khususnya Administrasi Kependudukan yang berkualitas, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota selalu bersinergi guna pemenuhan akan hak administratif, kepastian hukum bagi penduduknya serta tersedianya data kependudukan yang dapat dipakai sebagai rujukan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ,pembangunan dan kemasyarakatan

Pada era ini, masyarakat menginginkan segala pengurusan dapat dilakukan dengan cepat, efektif, serta efisien. itulah sebabnya pelaksana pelayanan publik juga dituntut untuk dapat memberikan pelayanan prima. birokasi harus mempunyai jiwa melayani, menuju ke arah yang lebih fleksibel dan dialogis serta menuju cara-cara kerja yang lebih realistis pragmatis, hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Dalam konteks pelayanan publik, inovasi biasanya merupakan hasil atau tindak lanjut dari proses evaluasi dan perbaikan atas keluhan, pengaduan, dan masukan dari masyarakat selaku pengguna layanan. Artinya partisipasi masyarakat sangat berdampak terhadap potensi inovasi yang dilakukan oleh penyelenggara layanan. Semakin masyarakat proaktif peduli terhadap perbaikan pelayanan publik, semakin besar potensi penyelenggara layanan melakukan inovasi atas layanannya.

Terdapat beberapa alasan, mengapa penyelenggara layanan harus berinovasi. Pertama, sudah begitu banyak regulasi yang mengatur, antara lain UU 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, PP Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik, Perpres 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sehingga sudah menjadi kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk terus melakukan inovasi.

Kedua, tuntutan zaman dan kondisi. zaman sudah berubah, saat ini memasuki era disrupsi, yaitu suatu kondisi dimana terjadinya inovasi yang menyebabkan perubahan secara besar-besaran atau mendasar ke dalam sistem yang baru, era industri 4.0 yang serba digital, penyelenggara harus mampu merespons terhadap perkembangan zaman. 

Ketiga, ekspektasi pengguna layanan semakin meningkat. Semakin hari kesadaran masyarakat terhadap pelayanan publik semakin meningkat, demikian juga ekspektasi masyarakat selaku pengguna layanan, semakin hari semakin meningkat dan menuntut pelayanan terbaik.

Inovasi pelayanan publik berbasis digital, perlu dilakukan karena memiliki manfaat, diantaranya semakin mudah diakses dan dampaknya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang lebih luas, mampu merespons sesuai dengan kondisi dan kebutuhan layanan, efektif, tepat guna, tepat sasaran, cepat, berbiaya murah (low cost).

Beberapa contoh inovasi pelayanan publik Administrasi Kependudukan di era digital yang bisa dianggap sukses antara lain Tanda Tangan Elektronik. Saat ini sudah sangat lazim digunakan, baik di dokumen Kartu Keluarga, maupun persuratan instansi, terutama semenjak pandemi covid-19. Padahal dahulu saat awal inovasi ini dilakukan, masih belum banyak instansi yang menganggap Tanda Tangan elektronik sebagai suatu hal yang penting hal tersebut bertujuan untuk memudahkan semua pihak, baik penduduk yang ingin mengurus dan mendapatkan dokumen kependudukan karena tidak perlu datang ke kantor atau tempat pelayanan,  bisa di lakukan dimana saja termasuk pejabatnya, untuk menandatangani dokumen kependudukan (Tanda Tangan Elektronik).

Kolak Pisang, MSINK dan e - Government 

Kehadiran “INOVASI KOLAK PISANG” yang merupakan kolaborasi dukcapil dengan rumah sakit dan sistem monitoring M-SINK adalah upaya mewujudkan Good Governance

“INOVASI KOLAK PISANG” merupakan bentuk layanan Same Day Service, yang bertujuan agar peristiwa kelahiran dan kematian di Rumah Sakit Provinsi Jawa Timur terfasilitasi dokumen kependudukannya. Dasar rujukan pelaksanaan inovasi tersebut tidak terlepas dari Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualits Layanan Adminduk serta peran provinsi sebagai pendorong serta fasilitator bagi Dinas Dukcapil Se-Jatim dalam rangka peningkatan kualitas layanan adminduk di Jatim.

Layanan “INOVASI KOLAK PISANG” merupakan salah satu bentuk layanan administrasi Kependudukan yang dilakukan secara terintegrasi karena selain terintegrasi antara layanan di Rumah Sakit dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, juga diberikan layanan dalam bentuk penerbitan dokumen kependudukan secara paket yang paling sedikit menerbitkan Akta Kelahiran, KK dan Kartu Identitas Anak (KIA) atau Akta kematian, KK, dan KTP-el saat mencatatkan satu peristiwa penting.

 

Untuk mewujudkan satu data kependudukan, Ditjen Dukcapil Kemendagri, telah meluncurkan aplikasi monitoring integrasi data kependudukan bernama “M-SINK”, dimana dalam aplikasi tersebut, lembaga pengguna yang datanya telah disinkronisasikan dengan data kependudukan dapat melihat agregat perubahan data yang terjadi akibat peristiwa kelahiran, kematian, pindah datang, perkawinan dan perceraian.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui DP3AK menyambut baik aplikasi tersebut, dan turut serta meluncurkan aplikasi “M-SINK” skala Provinsi Jawa Timur bersamaan dengan “INOVASI KOLAK PISANG”.

Sedikit tentang “M-SINK”, bahwa aplikasi ini dapat diakses menggunakan perangkat komputer desktop, laptop/notebook, smartphone maupun tablet. Penggunanya cukup membuka browser yang tersedia seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, Microsoft Edge, Safari dll. Dalam aplikasi monitoring                 “M-SINK”tersebut terdapat 21 Kementerian/Lembaga yang telah terintegrasi datanya dengan data kependudukan. Pada aplikasi “M-SINK” tersebut terdapat beberapa menu yaitu : Dashboard, Pemadanan, Monitoring, Agregat  dan Sinkronisasi. Pada masing-masing menu ditampilkan data-data berikut ini  : Menu Dashboard ditampilkan jumlah total perubahan data Kementerian/lembaga akibat terjadinya lahir, mati, pindah, datang, kawin dan cerai. Menu pemadanan terdapat rekapan pemadanan data per Kementeian/lembaga, disajikan data nama lembaga, cut off pemadanan beserta total data padan dari kementerian/lembaga tersebut. Menu monitoring disajikan data berupa tabel dari tingkat provinsi sampai kabupaten/kota. Sedangkan pada menu agregat dan sinkronisasinya hanya berupa tabel dari tingkat provinsi hingga kelurahan. Pada menu agregat disajikan data Kelahiran, Kematian, Perkawinan, Perceraian dan Perpindahan berupa tabel dan dikelompokkan berdasar provinsi,kab/kota,kecamatan dan kelurahan. Pada menu sinkronisasi ditampilkan rekapitulasi irisan penerima bantuan dengan data bantuan atau lainnya sebagai acuan pertama yang disandingkan dengan jenis data penerima bantuan lainnya.

Apabila dikaitkan dengan pelayanan publik, maka di era digital sekarang ini, kebutuhan masyarakat terhadap layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi semakin tinggi. Oleh sebab itu, pemerintah harus benar-benar mengupayakan pelayanan yang maksimal supaya menghasilkan pelayanan publik yang efisien baik dari segi biaya, waktu dan tenaga. Tuntutan terhadap pemerintah yang diharuskan untuk mampu menjawab tantangan tersebut telah ditangkap oleh Ditjen Dukcapil dengan berbagai inovasi yang telah diluncurkan. 

Cita-cita untuk menciptakan pemerintahan yang transparansi melalui penerapan e-Government, bukan hanya sekedar harapan namun dituntut untuk menghadirkannya.  Pelayanan publik yang serba digital tersebut, akan banyak memberi manfaat bagi pemerintah dan masyarakat, karena adanya efisiensi biaya dan waktu sehingga pelayanan dengan menggunakan kertas atau blangko sudah menjadi semakin berkurang dan yang paling penting pelayanan terhadap masyarakat menjadi lebih cepat.  e-Government adalah penyelenggaraan kepemerintahan berbasiskan elektronik untuk meningkatkan kualitas layanan publik secara efisien, efektif dan interaktif. Dimana pada intinya e-Government adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak-pihak lain (penduduk, maupun instansi lain).

Demikian sedikit ulasan dari kami.

 

Sumber :

  1. Bahan Sambutan Sekda Provinsi Jawa Timur dalam Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan di Jawa Timur di Hotel Dafam Surabaya Tanggal 09 Mei 2023;
  2. Pengertian e-Government : Tujuan, Fungsi, Jenis, Manfaat serta Kelebihan dan Kekurangannya oleh RifqiMulyawan.com