Kegiatan Peningkatan Kapasitas Mitra dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Pengelolaan Program Ketahanan Keluarga melalui BKB, BKR, BKL, UPPKS dalam Pencegahan Perkawinan Anak secara Hybrid di Hotel Gajah Mada Lumajang.
Perkawinan anak umumnya terjadi karena dilatar belakangi adanya masalah diantaranya :
- masalah ekonomi dan kemiskinan
- rendahnya pendidikan dan keterbelakangan
- ketidakberdayaan dan diskriminasi gender
- nilai, budaya dan kelompok masyarakat
- globalisasi, media sosial tanpa literasi dan pergaulan bebas
- regulasi
Kasus perkawinan anak harus dieliminir karena dampaknya sangat merugikan bagi kehidupan dan masa depan anak. Pencegahan perkawinan anak harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat yang dilaksanakan secara bersama-sama dan saling bersinergi. Sebagai upaya untuk mempercepat penurunan permasalahan perkawinan anak di Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 474.14/810/109.5/2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Telah ditandatangani pula Pakta Integritas oleh perwakilan dari unsur eksekutif, legislatif, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan dan asosiasi profesi dalam pencegahan perkawinan anak.
Diharapkan semua pihak dapat mendukung pencegahan perkawinan anak di sisi hulunya. Namun jika anak-anak sudah terlanjur menikah di usia dini harus diberikan pendampingan dan advokasi, agar hak-hak anak tetap terpenuhi.