Profil Pimpinan


Error: Browser ini tidak suport dengan pdf

Struktur Organisasi PPID DP3AK Jatim


Error: Browser ini tidak suport dengan pdf

SK PPID


Error: Browser ini tidak suport dengan pdf

Visi dan Misi PPID


Visi

Terwujudnya  Dinsos Jatim yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas.

Misi

a) Menghimpun informasi publik dari seluruh unit kerja di Iingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur;

b) Menata dan menyimpan informasi publik dari seluruh unit kerja di Iingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur;

c) Melaksanakan konsultasi informasi publik  kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;

d) Menyelesaikan sengketa informasi.

Tugas dan Fungsi PPID


A. Atasan PPID

Menetapkan kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan informasi ;

Menetapkan daftar informasi yang dikecualikan ;

Menerima keberatan pemohon informasi ;

Memberikan tanggapan atas kebaratan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis ;

Sebagai perwakilan badan publik dalam sengketa informasi

B. Penasehat PPID

Sebagai pendamping atasan PPID dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi. Memberikan pertimbangan dan masukan terkait permasalahan pelayanan informasi publik dan sengketa informasi publik.

C. Sekretaris PPID Pembantu

Tugas Sekretaris yaitu merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi, pendokumentasian informasi, dan pelayanan informasi.

D. Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi

Tugas Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi yaitu menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/ atau memberikan pelayanan informasi kepada publik.

E. Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi

Tugas Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi yaitu mengolah dan memberi pelayanan konsultasi   klasifikasi informasi dan dokumentasi.

F. Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi

Tugas Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi yaitu melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa infromasi publik.

Pedoman Umum PPID


Pedoman Umum PPID telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2010 tentang Pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi Di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah.

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.(terlampir)

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 65 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 55 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik

Seputar PPID


     Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

     Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.

     Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.

     Di tingkat Provinsi Jawa Timur, PPID ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur dan untuk Badan Publik SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai PPID Pembantu/SKPD ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Badan Publik/SKPD.

     Demikian juga di tingkat Kabupaten dan Kota di Jawa Timur, PPID Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati atau Walikota, sedang Badan Publik/SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Kota sebagai PPID Pembantu/SKPD ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Publik /SKPD.