Yuk, Intip Syarat-Syarat Pembuatan Kartu Indonesia Anak

  • Kamis, 21 Maret 2024 - 08:50:07 WIB
  • Administrator

 

Kartu Indonesia Anak (KIA) adalah salah satu fasilitas yang diberikan khusus oleh  negara untuk anak-anak Indonesia guna meningkatkan perlindungan dan pelayanan publik serta pemenuhan hak konstitusional sebagai warga negara. Selain itu, KIA juga sebagai bukti resmi identitas anak yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksanaan Teknis Disdukcapil. KIA memiliki masa berlaku dari usia 0 hingga 17 tahun, maka dari itu orang tua wajib tahu syarat-syarat pembuatan Kartu Indonesia Anak, diantaranya;

 

  1. Kartu KIA untuk anak usia 0-5 tahun
  1. Penerbitan kartu Kia pada anak usia dibawah 5 tahun dapat dilakukan secara bersamaan dengan pengurusan dan penerbitan kutipan akta kelahiran.

 

  1. Kartu KIA untuk anak usia 0-5 tahun sudah memiliki akta kelahiran namun tidak memiliki KIA
  1. Fotokopi bukti akta kelahiran dan menunjukkan bukti akta kelahiran
  2. Kartu Keluarga asli orang tua/wali
  3. Kartu Tanda Penduduk asli milik orang tua/wali

 

      3.  Kartu KIA untuk anak usia 5-17 tahun

  1. Fotokopi bukti akta kelahiran dan menunjukkan bukti akta kelahiran
  2. Kartu Keluarga asli orang tua/wali
  3. Kartu Tanda Penduduk asli milik orang tua/wali
  4. Pas foto anak yang bersangkutan dengan berwarna dan berukuran 2x3 sebanyak dua lembar

 

Setelah syarat-syarat diatas terpenuhi, orang tua atau pemohon dapat langsung menyerahkan berkas-berkas ke Disdukcapil setempat untuk segera dilakukan penerbitan Kartu Indonesia Anak.