IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL TAK SEKEDAR WUJUD DIGITALISASI KARTU TANDA PENDUDUK

  • Kamis, 27 Juli 2023 - 09:48:53 WIB
  • Administrator

OLEH : JUNITA ELISABETH, S.Sos, MIP / Prahum Ahli Muda

 

Belum lama ini Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur telah menggelar Bimbingan Teknis untuk para Administrator atau Pengelola Database (ADB) Kependudukan di seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Kegiatan tersebut bertujuan agar kapasitas/kemampuan dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) para ADB meningkat kualitasnya.

Salah satu tema yang diusung dalam Bimbingan Teknis tersebut adalah Evaluasi Pelayanan Berbasiskan SIAK Terpusat serta Penerapan Identitas Kependudukan Digital dan Pemanfaatannya di Jawa Timur.

Penerapan Identitas Kependudukan Digital 

Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah dilakukan di seluruh Indonesia, tidak luput dari dimulainya tahapan perubahan dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terdistribusi menjadi SIAK Terpusat yang telah berlangsung secara bertahap mulai Tahun 2020. Penerapan SIAK Terpusat menjadi penting karena salah satu syarat utama penerapan IKD adalah telah diterapkannya sistem tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Sebelum dibahas lebih lanjut, perlu diketahui bahwa sistem pengelolaan informasi pada seluruh Kabupaten/Kota se Indonesia pada awal diterapkannya SIAK adalah menggunakan SIAK Terdistribusi sehingga ada perbedaan antara SIAK Terdistribusi dan SIAK Terpusat , sebagai berikut : 

Dalam SIAK Terdistribusi : Masing-masing Kabupaten/Kota memiliki database kependudukan, transaksi pelayanan masuk ke dalam database lokal kemudian dikonsolidasikan ke pusat menggunakan antrean sehingga tidak bisa terkirim secara riil time, keamanan data sulit diterapkan karena masing-masing Kabupaten/Kota memiliki sumber daya manusia dan perangkat yang berbeda-beda.

Dalam SIAK Terpusat :  Database hanya tersimpan di pusat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota hanya memiliki aplikasi, Dinas Dukcapil Prov, Kab/Kota bisa langsung memonitor aktivitas dan transaksi kependudukan, Data terupdate secara Real Time /meminimalisir delay updating  data yang diakses oleh lembaga pengguna, Tanda Tangan Elektronik (TTE) Kadis langsung terintegrasi ke pusat sehingga lebih cepat (tidak melalui server di Kabupaten/Kota), Penerbitan NIK dan NIT Langsung Terintegrasi Secara Real Time (Meminimalisirkan kemungkinan biodata ganda), Pengembangan keamanan dan inovasi menjadi sama dan terstandar pada  Dinas Kependudukan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia, Terintegrasi dengan pelayanan pindah datang dan perkawinan antar Kab/Kota, antar Provinsi dan Luar Negeri.

Syarat Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Dasar Hukum yang dipakai dalam Penerapan IKD adalah :

  1. Pasal 1 Nomor 8 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 : dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Dafduk dan Capil ;
  2. Pasal 5 Huruf b Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 : bahwa Pemerintah melalui Menteri berwenang menyelenggarakan Adminduk secara nasional yaitu penetapan sistem, pedoman dan standar ;
  3. Pasal 87 Huruf a Permendagri Nomor 95 Tahun 2019 Tentang  Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) menyatakan bahwa pengkajian dan pengembangan SIAK dilakukan oleh Kementerian melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) ;
  4. Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Blangko KTP-el dan Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. 





 

Adapun syarat penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah sebagai berikut : 

  1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sudah menerapkan SIAK Terpusat;
  2. Penduduk sudah melakukan perekaman KTP Elektronik dan berstatus tunggal;
  3. Penduduk memiliki telepon seluler pintar (smartphone);
  4. Daerah memiliki jangkauan jaringan komunikasi data

Sebagaimana disebutkan dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 bahwa Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan

Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Jawa Timur

Ujicoba penerapan IKD di seluruh Indonesia dan di Jawa Timur khususnya pada tahap awal dilakukan pada kalangan terbatas internal Ditjen Dukcapil dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) Kabupaten/Kota yang telah menerapkan SIAK Terpusat. 

Khusus untuk Jawa Timur, penerapan SIAK Terpusat dimulai pada Tahun 2020 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) Kota Madiun, bertahap pada Tahun 2021 dilakukan pada Dinas Dukcapil Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Magetan. Pada Bulan Pebruari Tahun 2022 sebagai tahap akhir, telah dilakukan instalasi SIAK Terpusat  pada 35 Kabupaten/Kota sehingga total 38 Kabupaten/Kota telah menerapkan SIAK Terpusat.

Bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, ujicoba penerapan IKD mulai dilakukan pada Bulan Oktober Tahun 2022 untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan menggandeng Tim IKD Provinsi dan Tim IKD Kabupaten/Kota setempat. Ujicoba tersebut dilakukan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS secara bertahap serta terjadwal melalui Himbauan Surat Sekda Provinsi Jawa Timur Nomor 470/1280/109.6/2022 tanggal 5 Oktober 2022 Perihal Ujicoba Penerapan IKD .

 

Pemanfaatan IKD Sebagai Sarana Layanan Dokumen Kependudukan 

Terkait dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis yang mengusung tema Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Pemanfaatannya di Jawa Timur, para peserta yang merupakan ADB Provinsi dan Kabupaten/Kota diperkenalkan secara teknis proses dan mekanisme Pelayanan Dokumen Kependudukan melalui IKD yang dimiliki oleh masing-masing penduduk sebagai individu, sehingga fungsi IKD tidak hanya sebatas sebagai pembuktian identitas penduduk yang bersangkutan, otentifikasi identitas dan otorisasi identitas saja.

IKD tak sekedar wujud digitalisasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun pembuktian identitas penduduk saja, bahkan pemanfaatan IKD telah berkembang karena dapat mendukung pelayanan permohonan dokumen kependudukan yang diajukan oleh penduduk, meliputi : Permohonan Cetak Kartu Keluarga (KK),  Permohonan Cetak Biodata WNI, Perubahan Golongan Darah (WNI), Surat Keterangan Pindah (Individu), Pisah/Pecah KK (Individu), Kelahiran WNI (Anak belum memiliki NIK), Kelahiran WNI (Biodata telah memiliki NIK) dn Akta Kematian. 

Pemantauan hasil dari Pelayanan yang diajukan oleh penduduk tersebut dapat diikuti pula prosesnya, mulai dari permohonan dokumen, status tersertifikasi Tanda Tangan Elektronik (TTE), hingga output berupa dokumen yang siap diterbitkan. 

Hal baru yang menarik perhatian pada Bintek tersebut adalah dipaparkannya pengintegrasian Layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada Environtment System Bank Jatim, oleh pihak Bank Jatim. Pengintegrasian tersebut telah diawali dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Bank Jatim dan Dirjen Dukcapil dengan metode secara Web Portal, Web Service dan Face Recognition. Bank Jatim telah merancang pemanfaatan IKD tersebut pada aplikasi layanan teller, aplikasi layanan service, aplikasi kredit retail dan aplikasi kredit konsumer. Bahkan tepat pada tanggal 27 Juni 2023, Teguh Setyabudi (Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Dukcapil), Eri Cahyadi (Walikota Surabaya), bersama Busrul Iman (Direktur Utama Bank Jatim) melaunching Penggunaan IKD untuk Perbankan dengan Program “#IKD4Banking” yang bertempat di Balai Kota Surabaya . 

Sebagai informasi tambahan, apabila OPD lain tingkat Nasional ataupun Daerah yang akan memanfaatan IKD, maka perlu diawali dengan adanya Perjanjian Kerjasama (PKS) antara OPD dengan Direktorat Integrasi Data Kependudukan (Nasional atau Daerah) yang ada di Ditjen Dukcapil Kemendagri. Pemanfaatan tersebut dapat berupa pindai kode QR IKD, sebagai layanan mandiri maupun dengan memanfaatkan Akun IKD (Sebagai SSO).

Demikian sedikit ulasan dari kami.

Sumber : Bahan Bintek Pengelolaan SIAK Tahun 2023