Kepala DP3AK Jatim : Anak merupakan Generasi Penerus yang Potensial

  • Jumat, 11 November 2022 - 08:10:34 WIB
  • Administrator

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Restu Novi Widiani, menyampaikan, setiap anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.

Dikatakannya, hak anak adalah bagian dari Hak Asasi Manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. "Upaya menjamin perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak ini perlu dilakukan secara struktural melalui pengaturan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan," ujar Resti Novi, Senin (7/11/2022). 

Oleh karena itu, sebagai salah satu komitmen pemerintah, maka dibentuklah Forum Anak untuk memfasilitasi terpenuhinya hak partisipasi anak. Partisipasi anak, kata Restu, merupakan keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan. Implementasi dan monitoring yang berhubungan dengan anak dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman dan kemauan bersama, sehingga anak menikmati perubahan hasil keputusan tersebut.

"Penyelenggaraan partisipasi anak dapat dilakukan di berbagai lingkungan anak mulai dari keluarga, masyarakat, lingkungan sekolah hingga negara," terang Restu.

Sebagai infromasi, DP3AK Provinsi Jawa Timur selaku pemangku tanggungjawab dari Fasilitator dan Forum Anak Jawa Timur telah mengadakan Bimtek Pemahaman Konvensi Hak Anak (KHA) bagi Fasilitator dan Forum Anak Daerah Jawa Timur yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas bagi Fasilitator dan Forum Anak Daerah Jawa Timur. Output yang diharapkan adalah peserta mampu mengimplementasikan kepada daerah masing-masing untuk menjalankan fungsinya sebagai pelopor dan pelapor.

KHA atau lebih dikenal sebagai UN-CRC (United Nations Convention on the Rights of the Child) adalah sebuah perjanjian hak asasi manusia yang menjamin hak anak pada bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan budaya yang disahkan pada tahun 1989 oleh PBB.

"Negara memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan tentang KHA. Ini adalah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hak anak," pungkas Restu.